Rokok Rave dan HD Tampa pita cukai(k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Peredaran rokok tanpa cukai di kawasan non ftz, Tanjungpinang dan luar daerah hingga sampai ke pulau terpencil semakin tidak terbendung,Bahkan secara terang-terangan dijual bebas di warung-warung,Minggu 30/11/2025
Salah seorang pedagang yang namanya enggan dipublikasikan menyampaikan kemedia ini,”Saat ini kami tersaingi,penjualan kami jauh menurun hingga 70%rokok tanpa cukai lebih murah dan dijual bebas,”uncapnya.
Lanjutnya lagi.,”Saat ini rokok ilegal seperti Rave dan HD.seperti menjual kacang goreng saja,laris manis,”terangnya dengan nada kesal
Dari pantauan awak media dilapangan,rokok Tanpa Pita Cukai seperti rokok Rave, HD dan masih banyak lagi rokok tanpa cukai lainnya tersusun rapi di steling warung-warung.Tanpa ada rasa takut terjaring razia dari APH.
Dilain lokasi awak media ini mencoba menggali informasi dari pedagang, yang menjual rokok tanpa cukai.Dengan santai mereka menjawab,”Kami hanya penjual/pedagang,rokok ini banyak dijual bebas kok, serta mudah didapat dan untungnya cukup lumayan,”jelasnya.
Dalam undang undang,Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia
(suhaimi)
