Rokok Ilegal PSG dan Manchester Makin Merajalela di Kepri, Negara Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin mengkhawatirkan. Produk yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai tersebut kini dengan mudah ditemukan di warung kelontong, kios hingga berbagai titik penjualan di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan wilayah kepulauan Kamis 30/07/2026
Maraknya peredaran rokok ilegal itu memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan aparat. Sebab, produk tanpa pita cukai tersebut diduga telah beredar cukup lama dan dipasarkan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kepriekspres.com, rokok merek PSG dan Manchester diduga didistribusikan melalui jaringan yang terorganisir. Barang disebut masuk ke sejumlah gudang penampungan sebelum disalurkan kepada para pelangsir untuk dipasarkan ke berbagai daerah.
Sejumlah warga menduga peredaran rokok ilegal tersebut tidak mungkin berlangsung secara masif tanpa adanya jaringan distribusi yang rapi. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain merugikan pelaku usaha yang taat aturan, peredaran rokok tanpa pita cukai juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang seharusnya menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait melakukan pengusutan secara menyeluruh, mulai dari asal produksi, jalur distribusi, gudang penyimpanan hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik bisnis rokok ilegal tersebut.
Publik juga meminta penindakan tidak hanya berhenti pada pedagang eceran, tetapi menyasar pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari peredaran rokok ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepriekspres.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Batam terkait langkah pengawasan dan penindakan atas maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester di wilayah Kepulauan Riau.
(SHM)
