Rokok Ilegal PSG dan Manchester Makin Merajalela di Kepri, Bea Cukai Batam-Tanjungpinang Diminta Bertindak Tegas(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut disebut masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Batam, Tanjungpinang, Bintan hingga kawasan kepulauan.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan di tingkat pedagang eceran, tetapi juga menyasar jaringan distribusi dan pihak yang berada di belakang peredarannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KepriEkspres.com, rokok PSG dan Manchester diduga dipasarkan melalui jaringan distribusi yang cukup luas. Barang disebut terlebih dahulu ditampung di sejumlah lokasi sebelum kemudian diedarkan kepada pedagang dan konsumen di berbagai daerah.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan bagaimana produk tanpa pita cukai dapat beredar secara luas apabila pengawasan dan penindakan berjalan maksimal.
Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjungpinang diminta tidak tinggal diam. Instansi terkait didesak melakukan pengawasan lebih ketat serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan cukai.
Masyarakat juga meminta agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan beberapa bungkus atau slop rokok dari pedagang kecil. Jika memang terdapat jaringan distribusi, aparat diminta menelusuri asal barang, gudang penampungan, distributor, pemasok, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
“Jangan hanya pedagang kecil yang ditindak. Kalau memang ada jaringan besar, bongkar sampai ke sumbernya. Masyarakat ingin tahu siapa yang memasukkan dan mengedarkan rokok ilegal tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Besarnya potensi kerugian negara tentunya perlu dihitung berdasarkan data resmi dan hasil penindakan aparat, sehingga tidak menimbulkan angka kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik meminta Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjungpinang membuka informasi mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap peredaran rokok PSG dan Manchester, termasuk jumlah penindakan dan barang bukti yang telah diamankan.
Masyarakat juga berharap Polri, Kejaksaan, Bea Cukai serta instansi terkait dapat bersinergi mengusut apabila ditemukan indikasi jaringan terorganisir di balik peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kepriekspres.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjungpinang terkait maraknya peredaran rokok PSG dan Manchester di wilayah Kepri, termasuk langkah penindakan yang telah dan akan dilakukan.
(Suhaimi)
