Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Polresta Tanjungpinang menerima laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya kebakaran lahan di belakang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Minggu (11/10/2026)
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama MA yang menginformasikan adanya kebakaran lahan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel Pamapta II, SPKT Polresta Tanjungpinang, piket fungsi, serta piket Polsek Bukit Bestari dilibatkan dalam penanganan laporan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran dan penanganan kepolisian.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Suardi, S.E., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, khususnya di area lahan kosong yang ditumbuhi rumput dan vegetasi kering.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena dapat memicu kebakaran yang berpotensi meluas dan membahayakan lingkungan sekitar. Apabila melihat adanya kebakaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kompol Suardi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran serta segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan kejadian serupa.
“Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, diharapkan penanganan berbagai kejadian dapat dilakukan secara cepat dan tepat demi menjaga keamanan serta keselamatan bersama”, pungkasnya
(Red)
