Aktivitas Penimbunan Laut Diduga Abaikan Izin Lingkungan dan Ruang Laut(k/ft)
BATAM,Kepriekspres.xom — Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut di kawasan pesisir Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan publik. Proyek penimbunan yang berlangsung secara terbuka di sepanjang garis pantai itu memicu tanda tanya besar terkait legalitas perizinan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sejumlah organisasi lingkungan bersama masyarakat nelayan mendesak pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk meninjau aktivitas tersebut. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
Sorotan utama tertuju pada kelengkapan dokumen PKKPRL yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Amdal dari instansi lingkungan hidup. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi secara rinci terkait status legalitas proyek reklamasi tersebut.
Padahal, berdasarkan regulasi pemanfaatan ruang laut, setiap kegiatan reklamasi atau penimbunan yang mengubah bentang perairan wajib mengantongi izin PKKPRL dan melewati kajian Amdal sebelum aktivitas dimulai. Ketentuan itu dibuat untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik pemanfaatan ruang laut.
“Publik berhak tahu apakah proyek ini sudah memenuhi seluruh tahapan kajian lingkungan atau belum. Jangan sampai reklamasi berjalan lebih dulu, sementara izin dan dampaknya masih menjadi tanda tanya,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Batam, Sabtu (18/4/2026).
Di lapangan, nelayan sekitar mulai mengeluhkan perubahan kondisi perairan sejak aktivitas penimbunan berlangsung. Mereka mengaku sedimentasi meningkat dan pola arus laut berubah, sehingga memengaruhi hasil tangkapan ikan.
Selain mengancam wilayah tangkap nelayan, reklamasi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kawasan budidaya keramba masyarakat pesisir. Jika tidak diawasi secara ketat, perubahan arus laut akibat reklamasi berpotensi memicu abrasi di wilayah pesisir lainnya.
Masyarakat kini meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan otoritas kelautan membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan reklamasi di kawasan Bengkong. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan pelanggaran hukum maupun praktik pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan pesisir.
(Red)
