Rutan Batam Libatkan Polisi dan BNN Berantas Barang Terlarang(k/ft)
Batam,Kepriekspres.com. – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini melibatkan personel dari Polsek Sagulung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Razia dilaksanakan secara menyeluruh di sejumlah blok hunian warga binaan. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kamar hunian serta barang-barang milik warga binaan guna memastikan tidak adanya benda terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan dan peredaran narkoba.
“Razia ini bukan hanya seremonial dalam rangka HBP ke-62, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan Rutan Batam tetap aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari pihak kepolisian dan BNN yang telah bersinergi dalam pelaksanaan razia tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi sangat penting dalam memperkuat pengawasan serta mencegah potensi pelanggaran di dalam rutan.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seluruh temuan langsung didata dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga binaan sekaligus mempertegas komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan adanya razia gabungan ini, Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta mendukung penuh upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.
(Red/suhaimi)
