Pengawasan Pemda dan Komdigi Disorot(k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Dugaan beroperasinya PT Xin Multimedia Mandiri di Jalan Tambak, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, tanpa mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara resmi menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara layanan multimedia berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, sekaligus merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.
Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya mengatakan pemerintah daerah, regulator, dan instansi terkait perlu segera melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.
“Apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Pengawasan yang lemah hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ujarnya.
Selain berdampak pada iklim investasi dan persaingan usaha, keberadaan penyelenggara layanan yang diduga belum memenuhi aspek legalitas juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, mulai dari perlindungan data pribadi hingga kepastian hukum atas layanan yang diterima.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga melakukan audit lapangan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan multimedia telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum agar tercipta kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan iklim usaha yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Xin Multimedia Mandiri, Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta pihak Kementerian Komunikasi dan Digital. Apabila klarifikasi telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Red)
