BINTAN,Kepriekspres.com — PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) secara tegas menolak tuntutan kompensasi dari warga Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas pengeboran dan pengambilan sampel di Pulau Poto.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan warga yang digelar beberapa waktu lalu. Humas PT BAI, Antonius Nobol, menyebutkan bahwa perusahaan telah memberikan jawaban resmi atas tuntutan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan jawaban. Ada empat poin utama yang kami tanggapi,” ujar Antonius.
Empat Sikap Tegas Perusahaan
Dalam penjelasannya, Antonius mengungkapkan:
Pertama, PT BAI menolak pemberian kompensasi sebagaimana diminta warga. Sebagai gantinya, perusahaan hanya menawarkan bantuan sosial yang bersifat sukarela tanpa ikatan hukum.
Kedua, perusahaan berjanji akan memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya anak-anak dari Kampung Tenggel dan Kampung Kelong.
Ketiga, aktivitas pengeboran dan pengambilan sampel di Pulau Poto dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan. Kegiatan yang dilakukan melalui subkontraktor PT Shandong itu disebut sebagai bagian dari tahap eksplorasi yang tidak dapat dihentikan.
Keempat, tidak ada kesepakatan lain di luar poin-poin tersebut.
“Kami komitmen pada bantuan sosial dan prioritas tenaga kerja lokal. Namun untuk kompensasi dalam bentuk lain, tidak bisa kami penuhi. Aktivitas di lapangan juga harus tetap berjalan,” tegasnya.
Warga Kecewa: “Kami Minta Hak, Bukan Sedekah”
Sikap perusahaan tersebut langsung memicu kekecewaan warga Kampung Tenggel. Mereka menilai penolakan kompensasi sebagai bentuk pengabaian terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
Warga menegaskan bahwa yang mereka tuntut adalah kompensasi yang jelas dan terukur, bukan bantuan sosial yang sifatnya tidak mengikat.
“Kami minta kompensasi, bukan sedekah. Aktivitas mereka jelas menggunakan wilayah kami. Jangan cuma janji tenaga kerja kalau ujungnya tidak jelas,” ujar salah satu warga.
Potensi Konflik Masih Terbuka
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun tokoh masyarakat terkait hasil mediasi tersebut. Namun warga mengisyaratkan akan terus memperjuangkan hak mereka jika aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa kesepakatan yang adil.
PT BAI sendiri menyatakan akan tetap membuka ruang komunikasi dan mengklaim seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi. Meski demikian, keputusan untuk tetap melanjutkan pengeboran di tengah penolakan warga dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu segera turun tangan untuk menjembatani persoalan ini, sekaligus memastikan adanya kejelasan terkait kompensasi, realisasi tenaga kerja lokal, serta dampak lingkungan dari aktivitas di Pulau Poto.
“Kami ingin bukti, bukan janji. Kalau aktivitas tetap berjalan, hak kami juga harus dipenuhi,” tegas warga.
(Tim/suhaimi)
