PPNS Hentikan Proyek Pembangunan Padel di Rimba Jaya, Garis PPNS Dipasang hingga Izin Terbit(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan Rimba Jaya, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Pada Kamis (6/8/2026), petugas memasang PPNS Line dan stiker penghentian kegiatan sebagai tanda bahwa proyek tidak boleh dilanjutkan sebelum memenuhi ketentuan perizinan.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan PPNS pada Senin (3/8/2026) terhadap proyek pembangunan yang saat ini telah mencapai sekitar 70 persen.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pengawas proyek yang diketahui bernama Barus menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Juliet.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui dokumen perizinan pembangunan masih dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Meski demikian, pembangunan tetap berjalan hingga mencapai sebagian besar progres pekerjaan.
Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, PPNS memutuskan memasang garis PPNS (PPNS Line) dan stiker penghentian sebagai penanda bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Tanjungpinang sekaligus PPNS, Eko Pujianto, S.Sos, juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik bangunan.
Juliet dijadwalkan memenuhi panggilan di Kantor PPNS pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum administrasi guna memastikan setiap pembangunan di Kota Tanjungpinang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pembangunan lapangan padel di Rimba Jaya sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat karena diduga tetap berlangsung meski dokumen perizinan belum selesai diproses. Dengan dipasangnya PPNS Line, kini publik menantikan hasil klarifikasi pemilik bangunan serta tindak lanjut dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait status legalitas proyek tersebut.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pembangunan.
(Red/suhaimi)
