Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak,(k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah penginapan Wisma Rahmat yang beralamat di Jalan Barek Motor, RT 002/RW 008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial MEP. Sementara itu, polisi telah menetapkan seorang pria bernama Yoga Pranata (24), warga Kecamatan Tambelan, sebagai tersangka.
Kapolsek Bintan Timur melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang ibu korban, Siti Halijah, pada Minggu, 19 April 2026. Ia melaporkan dugaan persetubuhan yang dialami anak kandungnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah di Gang Paut Tiara, Kelurahan Kijang Kota. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta didukung barang bukti yang ada, penyidik meyakini bahwa tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ungkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
(Red/Suhaimi)
