Diduga pelaku Setubuhi anak dibawah umur (k/ft)
Bintan, Kepriekspres.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur, Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial AP (21), warga Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari orang tua korban, Rahmat Hidayat, pada Jumat 29 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, hubungan antara tersangka dan korban bermula sejak akhir Januari 2025 saat keduanya bertemu di Taman Kolam Kijang. Keduanya kemudian saling bertukar kontak dan mulai berkomunikasi, hingga pada Maret 2025 tersangka mengajak korban berpacaran.
Perbuatan asusila diduga terjadi sebanyak tiga kali. Dua kali terjadi pada pertengahan dan akhir Mei 2025, serta satu kali lagi pada September 2025. Semua kejadian berlangsung di rumah kontrakan tersangka di Jalan Barek Motor RT 003/RW 008, Kijang Kota, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada kejadian pertama, korban sempat menolak dan melawan, namun ditarik paksa serta dibuka pakaiannya oleh tersangka. Pada kejadian berikutnya, korban tidak lagi melawan. Hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2025.
Beberapa bulan kemudian, korban menyadari dirinya tidak haid. Setelah diperiksa ke rumah sakit, ia dinyatakan hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi. Kejadian ini kemudian diketahui orang tua korban yang segera melaporkannya ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tersangka sedang bekerja di sebuah toko bangunan di kawasan yang sama. Saat diperiksa, AP mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan korban.
Kepala Polsek Bintan Timur atau perwakilannya menyatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti lengkap sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
(Red/suhaimi)
