Polres Bintan Imbau Masyarakat Hentikan Karhutla, Pelaku Terancam Hukuman Berat(k/ft)
Bintan,Kepriekspres.com. – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Riau. Melalui imbauan resmi yang disampaikan Sekretaris Polres Bintan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama di musim kemarau.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghentikan kebiasaan membakar sampah di area terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya kabut asap yang dapat merugikan kesehatan dan aktivitas masyarakat luas.
Selain itu, ditegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, aparat kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Polres Bintan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Jika menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, warga diminta segera melaporkan ke kantor kelurahan, Polsek, Koramil terdekat, atau melalui layanan Call Center 110.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Bumi Segantang Lada.
(Red/suhaimi)
