Waka Bareskrim polri (k/ft)
BATAM,Kepriekspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (16/8/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 197 orang serta menyita uang tunai dengan total sekitar Rp7,79 miliar.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di ruko Nine Stage Lounge and Bar, yang berada di depan Hotel Utama, kawasan Nagoya, Batam.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Menurut Nunung, penyelidikan tidak hanya berawal dari informasi masyarakat. Polisi juga memperoleh informasi dari kalangan media serta sejumlah tokoh masyarakat di Kota Batam.
“Ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat, tetapi juga informasi dari rekan-rekan media dan beberapa tokoh masyarakat di Batam,” ujar Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya aparat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan ratusan orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengelola maupun terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena dilakukan di kawasan Nagoya yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan hiburan di Kota Batam.
Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
(Suhaimi)
