Polisi Bawa 22 Set Baju Bayi dari Nina.id,(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com — Pemilik toko pakaian Baby & Kids Nina.id di kawasan KM 9, Tanjungpinang, Rahma Yuliana, mempertanyakan dasar pemeriksaan dan pengambilan sekitar 22 pcs pakaian bayi dari tokonya yang disebut dilakukan oleh personel Tipidter Polresta Tanjungpinang.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (21/9/2026), ketika empat orang yang menurut Rahma merupakan personel Tipidter Polresta Tanjungpinang datang ke toko dan menemui karyawan.
Menurut Rahma, salah seorang petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil sekitar 22 pcs pakaian bayi yang diletakkan di atas meja kasir.
Pemeriksaan Disebut Terkait SNI
Rahma mengatakan, berdasarkan keterangan karyawan, petugas menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk memeriksa pakaian yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat karyawan hendak menghubungi Rahma selaku pemilik toko, petugas disebut meminta karyawan mematikan telepon.
“Kak, ada pemeriksaan dari Polres, pengecekan baju SNI. Setelah itu mereka langsung menyuruh matikan telepon,” kata Rahma menirukan keterangan karyawannya.
Petugas kemudian disebut menyampaikan bahwa barang tersebut akan dibawa dan pemilik toko diminta datang ke kantor untuk memberikan keterangan.
Rahma mengatakan, keluarganya kemudian datang ke toko untuk mengetahui maksud kedatangan petugas. Saat ditanyakan, salah seorang petugas disebut menjelaskan bahwa pakaian tersebut diduga non-SNI dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat.
Pemilik Pertanyakan Dasar Pemeriksaan
Rahma mengaku mempertanyakan dasar pemeriksaan tersebut karena hingga kini dirinya mengaku belum diperlihatkan laporan masyarakat, Laporan Informasi (LI), maupun dokumen lain yang menjadi dasar tindakan pemeriksaan.
“Saya sangat aneh bang, kalau ada laporan dari masyarakat, tunjukkan kepada saya surat laporannya. Tetapi pada saat saya mendapat undangan klarifikasi dari Polresta Tanjungpinang dan hadir di sana, mereka tidak mau menunjukkan surat laporan masyarakatnya,” ujar Rahma.
Menurutnya, belum jelas apakah pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, Laporan Informasi (LI), atau bentuk informasi lainnya.
“Yang saya pertanyakan, dasar pemeriksaannya apa. Sampai sekarang saya tidak pernah diperlihatkan laporan atau informasi yang menjadi dasar mereka datang ke toko,” katanya.
Rahma juga menyebut hingga saat ini tidak ada konsumen yang datang dan mengaku dirugikan atau menyampaikan komplain terkait pakaian yang dijual di tokonya.
Barang Dibawa Petugas
Rahma menjelaskan bahwa pakaian yang dijual di tokonya diperoleh dari pemasok di Indonesia. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pakaian yang disebut tidak memenuhi SNI tersebut memiliki ketentuan yang melarang penjualannya.
“Dari awal saya buka toko, saya order ke supplier Indonesia. Tentang pakaian non-SNI ini saya tidak mengetahui kalau non-SNI dilarang dijual,” ungkapnya.
Saat keluarganya datang ke toko, menurut Rahma, petugas juga sempat menunjukkan surat perintah kepada suaminya. Namun, suaminya disebut tidak membaca isi surat tersebut hingga selesai.
Sekitar 22 pcs pakaian yang sebelumnya diletakkan di meja kasir kemudian dibawa oleh petugas. Rahma mengatakan terdapat berita acara serah terima barang atas pengambilan tersebut.
Rahma mempertanyakan alasan tokonya diperiksa dan barang dagangannya dibawa.
“Kenapa toko saya saja yang digeledah dan disita, padahal saya hanya mengecer, bukan grosir,” tuturnya.
Akan Tempuh Jalur Propam
Rahma mengatakan dirinya berencana menempuh jalur Propam untuk mempertanyakan tindakan yang menurutnya dilakukan oleh empat personel tersebut.
“Saya akan menempuh jalur Propam atas tindakan keempat oknum polisi tersebut,” tegas Rahma.
Terpisah, Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau SAS Jhoni, turut meminta Polresta Tanjungpinang memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dan pengambilan barang dari toko Nina.id.
SAS Jhoni meminta pihak kepolisian menjelaskan dasar pemeriksaan serta laporan atau informasi yang menjadi dasar tindakan terhadap toko tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Edison Chaniago saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/9/2026) belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Pertanyaan tersebut antara lain mengenai dasar pemeriksaan, ada atau tidaknya laporan atau Laporan Informasi (LI), jenis barang yang diamankan, serta prosedur pengambilan atau penyitaan barang dagangan dari Nina.id.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Ipda Edison Chaniago.
(Tim)
