Polairud Tangkap Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Mawasangka(k/ft)
Buton Tengah, Kepriekspres.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel KP. Tekukur-5010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama personel Markas Unit (Marnit) Polairud Buton Tengah setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing di wilayah tersebut.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat pesisir. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang berdampak panjang bagi nelayan kecil, kegiatan pengeboman ikan juga merusak ladang rumput laut milik warga yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan melakukan patroli dan berhasil melakukan pengejaran terhadap sebuah perahu motor yang dicurigai sebagai pelaku pengeboman ikan di perairan Mawasangka.
Perahu tersebut akhirnya berhasil dihentikan pada koordinat -5.2872915, 122.2797558.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perahu tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Firman. Di dalam perahu, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengeboman ikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Firman mengakui bahwa dirinya hendak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Ia juga mengaku praktik tersebut telah dilakukan sejak lama.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah warga setempat yang mengetahui aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 85 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak ekosistem dan merugikan mata pencaharian masyarakat nelayan lainnya.
(Red/suhaimi)
Sumber: PID Korpolairud Baharkam Polri
