Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Fauzi Harahap (k/ft)
Bintan,Kepriekspres.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga akan dimasukkan ke dalam lapas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, KM 18, Kabupaten Bintan.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Seorang pengunjung diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam alat kontrasepsi (kondom) dengan harapan dapat lolos dari pemeriksaan petugas.
Namun, berkat kejelian dan kewaspadaan petugas, serta informasi awal yang diterima dari masyarakat, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu masuk ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung.
“Dari informasi yang kami terima, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara maksimal hingga berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku,” ujar Fauzi.
Selanjutnya, barang bukti narkotika diamankan dan pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Fauzi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan dapat digagalkan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Pengawasan terhadap pengunjung, barang bawaan, maupun warga binaan akan terus diperketat,” tegasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
(Red/suhaimi)
