Ilustrasi gambar Sabung Ayam (k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Aktifitas perjudian sabung ayam dan lapak cingkoko(goncang dadu)di batu 15 kelurahan air raja kecamatan Tanjung pinang Timur terus berlanjut sampai saat ini,,seakan tidak ada pantauan dari APH setempat.minggu 14 /12/2025.
Kedua aktivitas perjudian tersebut telah cukup lama tercium dan melenggang mulus tanpa adanya sentuhan tindakan hukum dari Aparat kepolisian.
Dari pantauan awak media dilokasi, terlihat jelas bahwa perjudian berlangsung aman aman saja.padahal sudah jelas undang undang mengatur bahwa dilarang melakukan perjudian apapun bentuknya..
Berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, dan kini diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda, meskipun ada pengecualian terbatas untuk ritual adat seperti di Bali yang tidak ada unsur judinya (taruhan uang/barang). Pelaku bisa dijerat pasal perjudian (Pasal 303 KUHP/KUHP Baru) atau penganiayaan hewan (Pasal 302 KUHP) jika ada kekerasan, serta dapat dikenakan pidana tambahan atau bersama-sama (Pasal 55, 56 KUHP).
Dasar Hukum Utama:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1.Pasal 303 KUHP: Mengatur
segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang/barang, sebagai tindak pidana.
2.Pasal 303 bis KUHP: Memperberat hukuman bagi yang mengadakan/ikut serta di tempat umum.
3.Pasal 302 KUHP: Berlaku jika sabung ayam disertai kekerasan atau penganiayaan terhadap ayam.
Menurut salah seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan,”sebenarnya kami sangat keberatan dengan adanya perjudian di lingkungan kami,Namun kami takut untuk menyampaikan keluhan ini ke mereka,jadi kami hanya bisa diam,”tutupnya
(Tim)
