Rokok ilegal Tampa pita cukai(k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang, diduga masih terus berlangsung. Ironisnya, muncul dugaan adanya aliran dana rutin atau “upeti” setiap bulan dari pelaku ke sejumlah oknum, termasuk oknum wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepriekspres.com dari beberapa sumber, sejumlah merek rokok ilegal seperti ,HD, H Mind, PSG, dan beberapa merek lain diduga dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko di Tanjungpinang.
“Katanya ada yang mengondisikan biar aman. Ada setoran tiap bulan ke oknum tertentu biar nggak diributin dan nggak naik beritanya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/7/2026).
*Bea Cukai: “Next Ya”*
Terkait maraknya peredaran rokok ilegal ini, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, *Joko Pri*, belum memberikan keterangan resmi.
Saat ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Tanjungpinang beberapa hari lalu, Joko Pri hanya menjawab singkat.
“Kalau terkait rokok ilegal, next ya,” ujarnya lalu bergegas meninggalkan lokasi.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Pasalnya, Bea Cukai merupakan garda terdepan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Rugikan Negara & Bahayakan Konsumen
Pengamat ekonomi Kepri menilai peredaran rokok ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun dari potensi penerimaan cukai yang hilang.
Selain itu, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium resmi. Kadar nikotin dan tar-nya tidak terjamin.
“Ini double rugi. Negara rugi, masyarakat juga dirugikan kesehatannya. Aparat harus tegas, jangan tebang pilih,” kata pengamat.
Desakan Usut Tuntas
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bertindak tegas. Tidak hanya memberantas peredaran rokok ilegal, tetapi juga mengusut tuntas jika benar ada dugaan aliran dana ke oknum tertentu.
Dunia jurnalistik juga disorot. Profesi wartawan seharusnya independen dan menjadi pengawas publik, bukan sebaliknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Kepriekspres.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk keberimbangan berita.
Masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal. Laporan bisa disampaikan ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang atau Call Center 1500225.
Reporter: Tim Redaksi
Editor:(Suhaimi]
