Kantor Kejari Tanjungpinang (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp539 juta yang dititipkan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kepri masih terus bergulir. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun kepastian peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang menangani laporan tersebut membatalkan agenda gelar perkara yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Alasan penundaan disebut karena penyidik masih memerlukan tambahan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut. Sejumlah pihak menduga terdapat keterlibatan oknum legislator dan pejabat tertentu yang diduga mengawal pengalokasian anggaran dengan pola pemotongan dana dalam jumlah signifikan.
Selain itu, kegiatan yang bersumber dari anggaran Pokir tersebut juga disebut-sebut diarahkan kepada sejumlah media tertentu. Dugaan tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, SH., MH., membenarkan bahwa gelar perkara belum dapat dilaksanakan karena proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) masih berlangsung.
“Saat ini kita masih ada yang kita minta keterangan lagi, Pak,” ujar Juprizal saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Ia juga membenarkan bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari seorang oknum anggota DPRD Kepri yang diduga mengetahui terkait pengelolaan anggaran tersebut. Namun demikian, pihak kejaksaan belum bersedia mengungkap identitas maupun materi pemeriksaan yang dilakukan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Tanjungpinang melalui serangkaian proses klarifikasi dan pengumpulan data.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara hingga seumur hidup serta sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang disebut dalam proses penyelidikan, termasuk pejabat Satpol PP dan Damkar Kepri serta mantan Kepala Satpol PP Kepri Hendri Kurniadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dugaan penyimpangan terbukti.
(Tim/suhaimi)
