Sumber foto media leadernusantara.com
Lingga – Kepriekspres.com.Diduga tidak mengantongi izin, para mafia ilegal logging leluasa merambah Hasil hutan secara ilegal di Desa Kudung Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat yang enggan namanya di publikasikan, di media ini.Minggu (16/3)
Menurut sumber, pembabatan hutan di Desa kudung susah dihentikan, karena ada oknum yang membackup. Bahkan perangkat Desa juga ikut andil dalam penjarahan hutan tersebut, ucap sumber sembari setengah berbisik.
“Sebenarnya pak, kalau Aparat Penegak Hukum mau untuk memberantas mafia ilegal logging itu, mungkin dalam hitungan menit bisa dihentikan,”kata sumber itu.
Selama ini dari tahun ke tahun penjarahan kayu di hutan Lingga masih berlanjut dengan mengatas namakan untuk masyarakat,Hasil kayu olahan secara liar tersebut, di bawa keluar daerah Lingga, seperti ke Daerah Batam dan Tanjungpinang. Bahkan infonya ada pemenadahnya di Tanjungpinang dan Batam, juga oknum berseragam,”ujar sumber yang sama.
Tambahnya lagi, beberapa waktu lalu, salah satu kapal yang membawa kayu yang diduga hasil “jarahan” tersebut pernah ditangkap dan di bawa ke Pelabuhan Pancur, kecamatan Lingga Utara.
“Namun sampai saat ini kapal tersebut belum diketahui bagai mana prosesnya,”Tutup nya
Namun sayangnya sumber itu tidak berani menjelaskan instansi mana yang menangkap kapal yang bermuatan kayu ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Kabupaten Lingga,AKBP Afri Fajar Hermanto,S.I.K Belum bisa dikonfirmasikan,Dan Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.
(Berita ini dilansir dari media leadernusantara.com)
(Tim /suhaimi
