Pengerjaan Proyek Pembangunan Indomaret Km 16 Arah Uban Tetap Bejalan Meskipun Izin Belum Terbit(k/ft)
BINTAN – Kepriekspres.com.Gerai ritel modern Indomaret yang tengah dibangun di KM 16 arah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Sebelumnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan dikabarkan sempat melakukan penyetopan terhadap pembangunan gedung tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan, langkah itu dilakukan karena izin PBG belum terbit.
Namun ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Sejumlah pekerja terlihat mengerjakan bagian dalam bangunan.
Beberapa item pekerjaan fisik seperti pemasangan atap dan plafon rangka gipsum tampak telah rampung. Sementara pemasangan lantai keramik dan pengecatan gedung belum seluruhnya selesai. Jika ditaksir, progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen.
Di lokasi proyek juga tidak terlihat papan informasi izin sebagaimana lazimnya dipasang pada setiap kegiatan pembangunan.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. PBG sendiri merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kendi, salah seorang pengawas lapangan, saat dikonfirmasi terkait tidak adanya papan izin di lokasi, menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengurus perizinan.
“Abang tanya saja sama Yogi, dia yang mengurus izinnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Indra Purnama Satpol PP Bintan, menyebutkan bahwa izin PBG untuk pembangunan gerai tersebut saat ini masih dalam proses.
“Izin sedang dalam proses, saat ini mereka telah melakukan izin OSS. Dan untuk kegiatan yang berlangsung itu ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda setempat agar kegiatan tetap dilakukan,” ungkapnya.
Pasal yang mengatur dalam perizinan PGB /IMB: bangunan wajib memasang papan plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, dulu IMB) di lokasi proyek agar mudah terlihat sebelum dan selama konstruksi berlangsung. Kewajiban ini bertujuan untuk transparansi, pengawasan publik, dan bukti kepatuhan hukum, di mana bangunan tanpa izin berisiko disanksi atau dibongkar.
Poin Penting Terkait Plang IMB/PBG:
Kewajiban: Pemilik bangunan wajib memasang papan proyek yang memuat nama proyek, lokasi, nomor izin (PBG), dan pelaksana.
Risiko: Tidak memasang plang atau tidak memiliki izin berisiko dikenakan sanksi administratif, denda, atau pembongkaran.
Lokasi: Harus diletakkan di depan bangunan atau sisi jalan utama agar terbaca jelas oleh masyarakat umum.
Perubahan IMB ke PBG: Berdasarkan aturan terbaru (PP No. 16 Tahun 2021), IMB telah diganti menjadi PBG, namun kewajiban transparansi proyek tetap berlaku.
(Tim/suhaimi)
