Dua kendaraan pengangkut (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Sebuah rumah di Jalan Kepodang, belakang Hotel Aston, RT 03/RW 09, Kota Tanjungpinang, diduga difungsikan sebagai gudang distribusi tanpa izin. Temuan ini kian menguat setelah pemilik usaha, Eko Murwanto, secara terbuka mengakui bahwa tidak seluruh barang yang disimpan dan diedarkan dibayarkan pajaknya secara penuh.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (16/5), Eko tidak hanya mengonfirmasi aktivitas distribusi dari rumah tersebut, tetapi juga mengungkap adanya praktik pembayaran pajak yang tidak dilakukan untuk seluruh barang yang diperdagangkan.
“Abang sama-sama paham lah, kalau semuanya dibayar pajak, tidak ada untungnya,” ujar Eko.
Pernyataan itu dinilai sebagai pengakuan eksplisit adanya dugaan penghindaran kewajiban perpajakan dalam aktivitas usaha cargo dan distribusi yang dijalankannya.
Eko menjelaskan, barang-barang yang dikelola berasal dari Batam dan diangkut melalui jalur Roro Punggur. Komoditas yang dipasok ke sejumlah supermarket di Tanjungpinang disebut meliputi susu kedelai, sarden, aneka makanan kemasan, hingga sesekali bawang. Namun ia menegaskan tidak pernah membawa beras karena mengetahui adanya aturan yang melarang hal tersebut.
“Beras tak pernah saya bawa, karena abang tahu aturan sekarang ini,” katanya.
Meski demikian, pengakuan mengetahui larangan distribusi beras dari luar daerah justru berbanding terbalik dengan kepatuhan terhadap kewajiban lain, seperti izin pemanfaatan bangunan sebagai gudang dan pembayaran pajak atas seluruh barang yang diperjualbelikan.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Penggunaan rumah tinggal sebagai gudang tanpa izin dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan. Selain itu, pengakuan bahwa pajak hanya dibayarkan untuk sebagian barang memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan dan tata niaga distribusi.
Sumber di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya menyebut, distribusi barang ke supermarket seharusnya didukung dokumen yang lengkap, baik dari sisi legalitas usaha, izin gudang, hingga kewajiban perpajakan.
“Kalau barang-barang itu dipasok ke supermarket, artinya rantai distribusinya sudah berjalan. Ini tidak bisa dianggap persoalan kecil, karena menyangkut kepatuhan usaha dan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, apabila benar hanya sebagian barang yang dibayarkan pajaknya, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah pada praktik penghindaran kewajiban negara yang merugikan pelaku usaha lain yang patuh.
Belum Tunjukkan Dokumen Izin dan Pajak
Hingga berita ini diturunkan, Eko belum dapat menunjukkan dokumen izin perubahan fungsi bangunan menjadi gudang maupun dokumen kewajiban pajak terintegrasi untuk seluruh komoditas yang didistribusikan. Ia hanya menyebut ada pihak lain yang mengatur urusan logistik di Roro Punggur, Batam, tanpa menjelaskan lebih jauh identitas maupun mekanismenya.
Temuan ini pun memunculkan pertanyaan soal pengawasan distribusi barang dari Batam ke Tanjungpinang, terutama terhadap barang-barang yang masuk melalui jalur pelabuhan dan kemudian diedarkan ke pasar modern.
Desakan Penindakan
Kasus ini menjadi gambaran masih adanya pelaku usaha yang menempatkan keuntungan di atas kepatuhan hukum. Pengakuan langsung dari pemilik usaha dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Otoritas perpajakan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, hingga instansi perizinan diharapkan segera turun ke lapangan guna memverifikasi legalitas bangunan, dokumen distribusi barang, serta kepatuhan pembayaran pajak atas seluruh komoditas yang beredar.
Jika terbukti, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi distributor dan pelaku usaha lain yang menjalankan kewajibannya secara penuh.
(Tim/Suhaimi)
