Tolak Dugaan Penyalahgunaan Pasal Penganiayaan di Polsek Daik Lingga(k/ft)
Lingga,Kepriekspres.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktivis Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga, Yusri Mandala, terus bergulir di jalur hukum.
Pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Suherman, menyatakan keberatan terhadap penerapan pasal yang dikenakan oleh penyidik Polsek Daik Lingga. Menurutnya, penyidik seharusnya bersikap netral dan objektif dalam melihat fakta hukum yang ada.
“Klien kami tadi sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka dengan kurang lebih 28 pertanyaan. Salah satu poin yang kami keberatan adalah mengenai tuduhan pasal yang diterapkan,” ujar Suherman kepada awak media.
Yusri Mandala diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, tertanggal 11 Mei 2026.
Kuasa hukum menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap aktivis tersebut.
“Pada tanggal 11 Mei 2026 klien kami sedang melakukan demonstrasi terkait carut-marut pemerintahan di Kabupaten Lingga. Namun di waktu yang bersamaan, klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini sangat kental muatan politisnya,” tegas Suherman.
Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan penyidik. Menurutnya, fakta hasil visum tidak menunjukkan adanya luka berat pada korban.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 19 Januari 2026. Klien kami selalu kooperatif terhadap proses hukum, bahkan sudah meminta maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya. Tetapi pasal yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta maupun hasil Visum et Repertum,” jelasnya.
Suherman menyebut hasil visum hanya menunjukkan luka memar tanpa adanya luka serius seperti patah tulang, pendarahan ataupun penyakit yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.
Karena itu, pihaknya menilai pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 471 KUHP, bukan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana yang ditetapkan penyidik.
“Kami menduga ada pesanan pasal dalam kasus ini oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan klien kami sebagai aktivis yang lantang menyuarakan aspirasi masyarakat di Pemerintah Kabupaten Lingga,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polsek Daik Lingga maupun Kasat Reskrim Polres Lingga dapat meninjau ulang penerapan pasal terhadap kliennya.
“Kami tidak membantah adanya sentuhan fisik terhadap pelapor, tetapi kami menolak penerapan pasal yang tidak sesuai fakta. Kami berharap Kasat Reskrim dapat mengundang kami untuk melakukan gelar perkara khusus agar lebih adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Red/suhaimi)
