Pemko Tanjungpinang Siapkan Pawai Takbir IdulFitri 1447 H, Ini Rute dan Hadiahnya(k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com — Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bagian dari tradisi malam takbiran yang menjadi identitas kota. Kegiatan ini diharapkan mampu mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus menyemarakkan perayaan Lebaran.
Persiapan pawai tersebut dibahas dalam rapat final checking yang digelar di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (16/3). Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tamrin Dahlan, serta dihadiri Kepala Kemenag Tanjungpinang, Erizal, bersama perwakilan perangkat daerah.
“Tahun ini kita mengusung tema Melalui Gema Takbir Idulfitri 1447H, Kita Wujudkan Tanjungpinang yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur,” ujar Tamrin.
Rute pawai akan dimulai dari Tugu Sirih di depan Gedung Daerah, kemudian melintasi sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Tengku Umar, dan Jalan Ketapang. Selanjutnya peserta akan melalui Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan D.I. Panjaitan, hingga Jalan WR. Supratman sebelum berputar di Tugu Tangan.
Dari titik tersebut, pawai kembali melintasi Jalan Raya Uban Lama, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan RH Fisabilillah, Jalan A. Yani, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Wiratno, Jalan Yos Sudarso, Jalan Usman Harun, serta Jalan H. Agus Salim sebelum finis kembali di depan Gedung Daerah.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia memberikan bantuan bahan bakar sebesar Rp200 ribu bagi 50 pendaftar pertama.
Adapun kategori mobil hias yang dilombakan meliputi Masjid/Surau, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan Islam. Panitia menyiapkan hadiah menarik dengan total puluhan juta rupiah, yakni Juara 1 sebesar Rp8 juta, Juara 2 Rp6,5 juta, dan Juara 3 Rp4,5 juta.
Selain itu, juara harapan 1 hingga 7 juga akan mendapatkan hadiah mulai dari Rp3 juta untuk Harapan 1, Rp2 juta Harapan 2, Rp1 juta Harapan 3, hingga Rp500 ribu untuk Harapan 4 sampai 7.
Dalam ketentuan teknis, lori maksimal menampung 11 orang di luar sopir, sedangkan kendaraan pick up maksimal 5 hingga 7 orang. Kecepatan kendaraan dibatasi 4 kilometer per jam, dan tinggi mobil hias tidak boleh melebihi 4 meter.
Peserta juga diwajibkan mengumandangkan takbir secara langsung tanpa rekaman serta mengikuti seluruh rute hingga garis finis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
Dengan persiapan yang matang, Pemko Tanjungpinang berharap pawai takbir tahun ini dapat berlangsung meriah, tertib, dan menjadi ajang syiar Islam yang memperkuat persatuan masyarakat.
(Red/suhaimi)
