Pelayanan SIM dan Samsat di Tanjungpinang Tutup Sementara Selama Libur Nasional(k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com.— Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi.
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat di wilayah Tanjungpinang akan ditutup mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026. Layanan tersebut akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar,S,Tr,K,S.I.K. menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait masa berlaku SIM yang habis selama periode penutupan. Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18–24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru, dengan mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku.
Namun, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut, maka diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi E-Signal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal ini dan merencanakan pengurusan administrasi kendaraan dengan baik agar tidak mengalami kendala setelah masa libur berakhir.
(Red/suhaimi)
