Kanwil Kemenkum Kepri Harmonisasi Ranperbup SPM Bintan(k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menuntaskan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bintan. Pembahasan kali ini fokus pada Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri, Eryk Sembadha, ini digelar di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dari Kabupaten Bintan, yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Ketua Tim Kerja Pembentukan Regulasi Pemda, dan Kepala Puskesmas Kijang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kepri.
Dalam pembahasan pasal demi pasal, Tim Kanwil Kemenkum Kepri menyampaikan sejumlah saran perbaikan dan penyempurnaan, baik dari teknis penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi krusial.
Hal substansial yang menjadi atensi utama Kanwil Kemenkum Kepri adalah perlunya klarifikasi ruang lingkup pengaturan SPM. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur SPM Kesehatan secara umum, Kanwil menyarankan agar pengaturan SPM kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah) dapat diatur dalam satu peraturan.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kepri menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait penerima pelayanan dasar. Mengingat tingginya tingkat kunjungan wisatawan asing di Kabupaten Bintan, Ranperbup ini perlu mempertegas apakah SPM Puskesmas berlaku sama terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
(Red)
Sumber;Kemenkum Kepri
