Inisiator Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Provinsi Kepri(k/ft)
Oleh: Mori Guspian
Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab Suara Kepri
Inisiasi Komunitas Awak media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Provinsi Kepri
KEPRI – Kepriekspres.com.Riuh pemberitaan soal dugaan “Skandal Raksasa Pokir di Publikasi” di Kepulauan Riau (Kepri) kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar adu data dan argumen, tetapi merambah ke “balas pantun” antar media. Fenomena ini menjadi menarik, namun sekaligus memprihatinkan, karena substansi persoalan berisiko tenggelam dalam silang sindir.
Sorotan awal datang dari Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP), yang menuding adanya dugaan persekongkolan sistematis antara oknum pejabat daerah dan segelintir korporasi media dalam pengelolaan anggaran publikasi dan pengadaan jasa pemerintah. Skemanya disebut klasik, tetapi dijalankan secara terstruktur—mengatasnamakan penyerapan pokok pikiran rakyat dan pembangunan komunikasi publik.
Ironisnya, jargon partisipasi dan transparansi justru diduga menjadi tameng praktik yang berpotensi menggerus keuangan negara hingga mendekati Rp300 miliar dalam kurun tujuh sampai delapan tahun terakhir. Jika benar terjadi, ini bukan persoalan satu tahun anggaran, satu OPD, atau satu kepala daerah. Ini menyentuh lintas periode dan lintas pemerintahan di kabupaten/kota se-Kepri.
Modus “Belah Semangka” dan Distorsi Pokir
Pokok Pikiran (Pokir) sejatinya adalah instrumen aspirasi rakyat yang diperjuangkan melalui legislatif. Namun, dalam dugaan yang berkembang, mekanisme ini disebut-sebut dipelintir menjadi alat distribusi proyek. Anggaran publikasi diarahkan ke media tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum pengambil kebijakan.
Istilah “belah semangka” pun mencuat—sebuah metafora pembagian hasil yang diduga semakin membesar porsinya bagi oknum tertentu. Jika benar setoran bisa mencapai 50 hingga 75 persen, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana kualitas kerja jurnalistik yang dihasilkan dari sisa anggaran tersebut? Apakah publik masih mendapatkan informasi yang layak, berimbang, dan profesional?
Praktik seperti ini, bila terbukti, jelas mencederai ekosistem pers. Media profesional yang mengedepankan verifikasi faktual dan kualitas pemberitaan bisa tersingkir oleh media “titipan” yang sekadar memenuhi syarat administratif.
Mendesak Audit dan Evaluasi Regulasi
Desakan agar dilakukan audit menyeluruh pun menguat. Publik berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap realisasi belanja publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta kabupaten/kota lainnya.
Perbedaan nilai kontrak antar media, dasar penentuan besaran anggaran, hingga standar kualifikasi dan verifikasi media patut diuji secara transparan. Jika ada disparitas signifikan tanpa parameter objektif, di situlah celah audit bisa dimulai.
Selain audit, evaluasi regulasi juga menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan Gubernur terkait pengadaan jasa publikasi harus diperkuat agar tidak membuka ruang manipulasi. Kualifikasi dan verifikasi faktual media seharusnya menjadi standar utama, bukan formalitas.
Lebih dari Sekadar “Balas Pantun”
Di tengah dinamika ini, respons sebagian media dalam bentuk “balas pantun” tanpa memperkaya data dan perimbangan justru mengaburkan isu utama. Pers bukan arena adu sindiran, melainkan ruang klarifikasi dan pengujian fakta. Independensi dan profesionalisme harus dijaga, terutama ketika menyangkut dugaan kerugian negara dalam skala besar.
Jika benar angka Rp300 miliar hanyalah puncak gunung es, maka pengungkapan kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak—legislatif, eksekutif, hingga oknum media. Namun, jika tudingan ini keliru, pembuktian yang transparan juga menjadi keharusan demi memulihkan nama baik institusi dan insan pers yang terseret.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi media atau pejabat, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal di Kepri. Uang rakyat harus dikelola secara akuntabel. Pers harus berdiri tegak sebagai pengawas, bukan bagian dari pusaran kepentingan.
Selamatkan uang rakyat. Uji setiap dugaan dengan audit terbuka. Dan jika memang ada persekongkolan, bongkar hingga ke akar—demi marwah pers dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kepulauan Riau.
(Tim/suhaimi)
