Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Nyepi 2026(k/ft)
Bintan,Kepriekspres.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada narapidana dan anak binaan, Kamis (19/3/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dalam laporan kegiatan disebutkan, pemberian remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-411 tanggal 6 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi.
Remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu serta telah memenuhi ketentuan, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai persyaratan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh jajaran petugas Lapas. Momen ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Raya Nyepi yang sarat makna refleksi diri, ketenangan, dan pembaruan spiritual bagi umat Hindu.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
(Red/suhaimi)
