87 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan(k/ft)
JAKARTA, KEPRI EKSPRES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengambil langkah strategis dalam memperkuat keamanan dan ketertiban (Kamtib) dengan memindahkan sebanyak 87 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan, Rabu (9/9/2026).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko sekaligus penataan keamanan guna meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Proses keberangkatan 87 narapidana tersebut dipusatkan di Lapas Kelas I Cipinang. Pelaksanaannya dilakukan dengan pengamanan berlapis dan terkoordinasi, melibatkan jajaran Pemasyarakatan, Satbrimob Polda Metro Jaya, serta personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, menegaskan bahwa pemindahan dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan tetap dapat berjalan secara optimal.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Lingkungan yang aman menjadi fondasi agar pembinaan dan pelayanan dapat berjalan optimal,” tegas Syarpani.
Menurutnya, langkah pemindahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengamanan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan pola pembinaan terhadap narapidana sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.
Pemindahan narapidana kategori high risk ke Nusakambangan juga menjadi salah satu bentuk implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Dengan pemindahan tersebut, jajaran Lapas Cipinang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan kewaspadaan, serta menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung keberhasilan program pembinaan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gangguan Kamtib sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang mengedepankan keamanan, pelayanan, pembinaan, dan integritas.
(Red/Suhaimi)
