Konferensi pers Polresta Tanjungpinang (k/ft)
Tanjungpinang,- Kepriekspres.com.Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 9 tersangka 2 (dua) Diantaranya Aparatur sipil negara (ASN) Berinisial R ASN provinsi Kepri dan B Bertugas di Rutan Kelas IIA Berikut 1(satu) orang ibu rumah tangga Dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu sabu periode Juli 2025 – Agustus 2025.
Adapun Kronologi penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 di Kampung Bangun Sari, Batu IX, Tanjungpinang Timur. Seorang pria berinisial HA (40), karyawan swasta, diamankan bersama tiga paket sabu seberat 13,91 gram,” ungkap AKP Lajun di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025)
“Dari tangan HA, kami sita tiga paket Narkotika jenis sabu,alat hisap, dan handphone. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RD (DPO),” jelas AKP Lajun.
Selanjutnya, pada 15 dan 16 Juli 2025, dua tersangka lainnya, AS (29) dan MA (35), berhasil ditangkap di lokasi berbeda, yakni Dermaga Penyengat dan Perumahan Kijang Permai. AS kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,17 gram, sedangkan MA yang merupakan residivis, menyimpan dua paket sabu seberat 6,55 gram.
“Tersangka ketiga, AR (27), ditangkap di rumah MA. Dari pelaku ini, ditemukan empat paket sabu dengan berat 0,29 gram,” ungkap Lajun.
Dari hasil pengembangan . Pada 26 Juli 2025, petugas kembali menangkap empat orang tersangka: RA (25), AA (25), JL (38), dan IM (45). AA ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.
“AA mengaku mendapatkan sabu dari RA, yang kemudian menyebut JL sebagai sumber. Dari JL, rantai ini mengarah ke IM,” ujarnya.
Penggeledahan di rumah IM di kawasan Tanjung Ayun Sakti mengungkap sabu seberat 35,42 gram. Polisi juga menyita alat hisap, plastik klip, dan dua unit handphone.
Total barang bukti yang diamankan dari seluruh pengungkapan ini mencapai 56,55 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor, timbangan digital, serta alat konsumsi narkoba lainnya.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Suhaimi)
