Salah satu lokasi tambang pasir ilegal (k/ft)
Bintan – Kepriekspres.com.Tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan beberapa lokasi lainnya yang selama ini membuat masyarakat merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Adapun beberapa lokasi tambang pasir ilegal yang aktif beroperasi diantaranya
*Kampung Banjar Desa Gunung Kijang
*Galang Batang
*Nikoi
*Kawal
*Wacopek
*Busung
*Sungai kecil
Warga mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, seperti kerusakan lingkungan, polusi debu, dan bahaya bagi pengguna jalan akibat truk-truk pengangkut pasir. Mereka berharap agar aparat penegak hukum
dapat menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di masa depan.
Warga berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera melakukan upaya rehabilitasi lingkungan untuk memulihkan kondisi alam yang telah dirusak
Salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan(red) mengatakan”kami sudah melakukan berbagai upaya agar kegiatan ini Segera dihentikan,Namun sampai saat ini tetap saja beroperasi seakan para penambang ilegal ini kebal hukum”ucapnya dengan nada kesal.
Kasus tambang pasir ilegal ini merupakan contoh nyata dari permasalahan lingkungan yang dihadapi di berbagai wilayah di Indonesia.
Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan
Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan nyata Terhadap lingkungan dan masa depan daerah,.bukan membiarkan tambang ilegal ini beroperasi bebas Tampa batas.
(Tim/Suhaimi)
