LSM Bangun Kepri Siap Laporkan Dugaan Pokir Publikasi di OPD Kepri ke Kejati (k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Dugaan ketidakwajaran dalam penganggaran program pokok pikiran (Pokir) untuk kegiatan publikasi media di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan.
Ketua LSM Bangun Kepri, Ajin Afyendri, menilai penganggaran pokir publikasi tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama karena ditempatkan pada beberapa OPD yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan publikasi atau penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Menurut Ajin, pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota DPRD melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dalam praktiknya, ia menilai terdapat indikasi penganggaran kegiatan publikasi dalam jumlah besar pada OPD yang dinilai tidak relevan dengan fungsi komunikasi.
“Pertanyaannya, apa urgensinya sehingga kegiatan publikasi itu dianggarkan di OPD yang tidak terkait langsung dengan fungsi publikasi,” ujar Ajin kepada wartawan, Kamis (5/3).
Ia mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar penggunaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
LSM Bangun Kepri, lanjutnya, saat ini tengah mengumpulkan sejumlah data terkait pokir publikasi yang diduga bernilai besar dan tersebar di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan data. Dalam waktu dekat LSM Bangun Kepri akan melaporkan dugaan pokir publikasi ini ke Kejati Kepri agar dapat ditelusuri apakah ada unsur kolusi atau korupsi,” tegasnya.
Ajin menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
“Agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim/suhaimi)
