Proyek Lapangan Tenis di Rimba Jaya Tanpa Izin Akan Dihentikan(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai mengambil langkah serius terhadap proyek pembangunan lapangan tenis di kawasan Rimba Jaya, Gudang Minyak, yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.
Pernyataan tegas disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, yang menegaskan bahwa pembangunan akan dihentikan apabila terbukti tidak memiliki izin.
“Kalau memang tidak berizin tentu akan kita hentikan. Dan ini menunjukkan bahwa pemilik merasa mereka bisa sesuka-sukanya membangun,” tegas Lis Darmansyah saat dimintai tanggapan, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang telah turun langsung ke lokasi proyek pada Senin (3/8/2026) untuk melakukan survei lapangan serta mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, S.Sos, mengatakan proses penanganan kini memasuki tahapan administrasi.
“Saat ini kami masih dalam proses administrasi. Secepatnya kami akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik bangunan dan pihak-pihak terkait lainnya dengan membawa dokumen-dokumen yang dimiliki,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas pembangunan lapangan tenis tersebut. Warga berharap aparat penegak peraturan daerah bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kami hanya rakyat kecil yang masih peduli. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran yang berdampak pada masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dengan telah dilakukannya survei lapangan dan dimulainya proses pemanggilan klarifikasi, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Masyarakat menanti apakah penegakan aturan benar-benar dilakukan secara konsisten, termasuk jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan.
Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, penghentian proyek menjadi langkah yang ditegaskan langsung oleh Wali Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga tertib pembangunan di Kota Tanjungpinang.
(Tim/suhaimi)
