Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang (k/ft)
Bintan – Kepriekspres.com.Dalam rangka menyambut Natal tahun 2025 mendatang,Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Memberikan remisi kepada 35 warga binaan yang beragama kristen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA pinang Untung chayo sidharto Rabu 16/12/25.
Menurut keterangan dari kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Untung cahyo Sidharto,pemberian remisi ini sebelum sudah diajukan sebanyak 45 orang Warga Binaan yang beragama kristen dan Katolik.Namun dalam pengajuan itu tidak lepas dari sikap dan perilaku selama mereka menjalani hukuman tetap di pantau dari tim lapas.
“Warga binaan akan mendapatkan remisi apabila mereka dinilai sudah mencukupi syarat diantara syarat tersebut.Berkelakuan baik,rajin ibadah serta tidak pernah melakukan hal hal yang melanggar ketentuan Lapas,”ucapnya.
Lanjutnya lagi,Dari total usulan tersebut, 35 orang merupakan WBP Lapas Tanjungpinang, sementara 10 orang lainnya merupakan warga binaan pindahan dari rutan atau lapas lain.
“Untuk Natal 2025, kami mengusulkan remisi khusus bagi WBP yang beragama Nasrani, Kristen dan Katolik. Total yang diusulkan sebanyak 45 orang,” ujar Untung.
Sebagai bagian dari pembinaan kepribadian, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah menyediakan fasilitas keagamaan, termasuk gereja dan pelaksanaan ibadah serta misa bagi WBP beragama Kristen dan Katolik.
“Pembinaan kepribadian kami fasilitasi secara penuh, termasuk kegiatan keagamaan. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara pada setiap hari besar keagamaan,” terangnya.
Lebih lanjut Untung Cahyo Sidharto menyampaikan,dari 35 WBP Lapas Tanjungpinang yang diusulkan, para terpidana berasal dari berbagai kasus, di antaranya pembunuhan, pencurian, tindak pidana ITE, narkotika, penganiayaan, dan asusila.
Untuk besaran remisi khusus Natal, Untung menjelaskan bahwa tahun pertama diberikan pengurangan masa pidana selama 15 hari, selanjutnya dapat meningkat menjadi 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tercatat sebanyak 704 WBP, dengan kasus dominan narkotika dan perlindungan anak.
Rencananya, pemberian remisi Natal akan dilaksanakan di gereja setelah pelaksanaan Misa, sekaligus diikuti dengan pemberian hak kunjungan khusus bagi WBP yang merayakan Natal,”tutup nya
Penulis: suhaimi
