Lapangan Tenis di Rimba Jaya Dibangun Diduga Tanpa PBG (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pembangunan lapangan tenis di kawasan Jalan Rimba Jaya, Kota Tanjungpinang, diduga berlangsung sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan bangunan.
Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media, Juliet selaku pemilik proyek mengakui bahwa dokumen PBG hingga saat ini belum terbit dan masih dalam proses pengurusan.
“Iya, izin PBG masih dalam proses. Tanya saja sama Ed Cdi, dia yang mengurus izinnya,” ujar Juliet, Jumat (31/7/2026).
Meski izin disebut belum selesai, pembangunan lapangan tenis tersebut terus berjalan. Bahkan, Juliet mengungkapkan progres pembangunan kini telah mencapai sekitar 70 persen dan diperkirakan segera rampung.
“Sudah sekitar 70 persen, sebentar lagi selesai 100 persen. Bukan kami tidak mau mengurus izin, tapi memang mengurus izin juga susah,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada umumnya harus diperoleh sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Jika benar pembangunan dilakukan sebelum PBG diterbitkan, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepriekspres.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang serta instansi teknis terkait mengenai status perizinan pembangunan tersebut, termasuk apakah proyek telah mengantongi PBG atau terdapat pelanggaran administrasi yang akan ditindak sesuai ketentuan.
(Tim/suhaimi)
