Kepala kesatuan pengamanan rutan kelas I Tanjungpinang Yongki Yastinanda (foto kepriekspres.com)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan tersebut tidak benar. Ia menekankan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus.
“Seluruh warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang diperlakukan sama, tidak ada perbedaan satu sama lain. Apalagi untuk penempatan kamar hunian, tidak ada yang dibedakan atau diistimewakan,” ujar Yongki, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, tidak ada pungutan biaya bagi warga binaan untuk menempati kamar hunian atau blok di Rutan Tanjungpinang. Ia menegaskan bahwa sistem yang diterapkan di rutan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di sini kami tegaskan, tidak ada yang namanya pungutan atau biaya untuk warga binaan yang menempati kamar hunian atau blok,” katanya.
Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Tanjungpinang mencapai 426 orang, meskipun kapasitas sebenarnya hanya 250 orang. Dari jumlah tersebut. Para warga binaan ditempatkan di dua blok utama, yaitu Blok Bintan dan Blok Penyengat.
Meskipun mengalami overkapasitas, Yongki memastikan bahwa seluruh kegiatan di dalam rutan tetap berjalan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugas.
“Kami bekerja di sini sesuai prosedur dan memanusiakan manusia,” ujarnya.
Setiap warga binaan yang baru masuk harus menjalani prosedur yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah mengikuti masa karantina sebelum ditempatkan di blok hunian.
“Warga binaan yang baru tiba di Rutan akan ditempatkan di blok karantina selama dua minggu hingga satu bulan,” jelasnya.
(Penulis/suhaimi)
