Geber Kepri Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Pokir, Siap Lapor ke Kejati dan Polda(k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com – Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri bersama Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Aliansi Wartawan Kepri (Awak) serta aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Kepri (Geber) menggelar konsolidasi untuk membahas sejumlah isu yang tengah menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan yang berlangsung di Diye Kopi, Tanjungpinang, Senin (9/3) sore itu memfokuskan pembahasan pada dua persoalan utama yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Salah satu isu yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Para peserta konsolidasi mempertanyakan urgensi pinjaman tersebut, termasuk dasar persetujuan dari pihak legislatif, skema pengembalian pinjaman, serta potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat Kepri di masa mendatang.
Selain membahas rencana pinjaman daerah, forum konsolidasi itu juga menyoroti pengalokasian sejumlah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diduga diarahkan untuk belanja publikasi media.
Persoalan ini menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa sebagian alokasi anggaran publikasi tersebut lebih banyak diterima oleh media tertentu yang dinilai memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu. Akibatnya, media yang sama disebut berulang kali memperoleh alokasi anggaran publikasi tersebut.
Ketua Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri yang juga Koordinator Gerakan Bersama Kepri (Geber), Jusri Sabri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada DPRD Kepri, karena kami menilai persoalan ini berkaitan dengan kebijakan yang melibatkan wakil rakyat,” ujarnya usai pertemuan yang dirangkai dengan kegiatan berbuka puasa bersama di Kedai Kopi Diye.
Jusri juga menegaskan bahwa dana Pokir tidak semestinya dialihkan untuk kegiatan publikasi media. Menurutnya, penggunaan Pokir harus mengacu pada ketentuan yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang digunakan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.
Menurut Jusri, apabila dana Pokir dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Penyimpangan dana Pokir berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Geber Kepri bersama organisasi yang terlibat dalam konsolidasi tersebut berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup lengkap. Kemungkinan setelah Lebaran nanti kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan juga Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,” pungkasnya.
(Tim/suhaimi)
