Kerusakan Hutan Lindung Gunung Lengkuas Disorot,)k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com – Persoalan kerusakan hutan lindung serta kepemilikan lahan di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik, Rabu (25/3).
Sebelumnya, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan–Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang berada di kawasan tersebut. Bahkan, KPHP juga telah memasang plang penanda bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Kondisi ini pun memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan dan kemampuan instansi terkait dalam menangani kerusakan hutan lindung yang dinilai semakin parah.
Salah seorang warga Bintan, Joko, mengaku sangat menyayangkan belum adanya langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kalau pihak yang memiliki kewenangan tidak dapat menangani dan menuntaskan persoalan ini, tentu sangat disayangkan. Artinya, secara tidak langsung mereka membiarkan masyarakat merusak hutan lindung itu sendiri,” ujar Joko.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas guna menghentikan kerusakan yang terjadi, sekaligus menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(TIM)
