Karutan hadiri
Batam – Kepriekspres.com.Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelayanan Pemasyarakatan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026, Kegiatan tersebut digelar di Aula Lapas Batam dan dihadiri oleh jajaran pemasyarakatan se-Kota Batam.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kementerian Kordinator Kumham Imipas Ibu Dwinastiti H, yang memberikan arahan terkait langkah strategis dan teknis dalam pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Dalam sambutannya, Ibu Dwinastiti H menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan melalui penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Implementasi kedua jenis pidana tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan overcrowding serta mendorong pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Karutan Batam menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan KUHP Tahun 2023 secara optimal di lingkungan Rutan Batam. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarunit pelaksana teknis serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan pelaksanaan pidana alternatif berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan teknis dalam mendukung implementasi KUHP yang baru.
(Red/suhaimi)
