Konferensi pers Kejati Kepri (k/ft)
Tanjungpinang, KepriEkspres.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu bank plat merah di Kota Tanjungpinang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026) setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup. Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit mikro pada wilayah Kantor Cabang Bank Plat Merah Kota Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 64 orang saksi dan menyita lebih kurang 188 item barang bukti. Selain itu, penyidik juga menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Kejati Kepri menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ.
Keempat tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengajuan dan penyaluran fasilitas kredit mikro. Mereka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan pengajuan kredit meskipun mengetahui data, dokumen, usaha, maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kejati Kepri menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik penyimpangan penyaluran kredit mikro tersebut.
(Red/suhaimi)
