Lokasi penampung kabel curian di batu 14 Senggarang (k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com — Kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, terus menjadi perhatian publik. Setelah satu pelaku berinisial MAS diamankan dan ditahan polisi, kini sorotan mengarah kepada pihak yang diduga menampung atau membeli kabel hasil pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja berinisial S di lokasi penampungan barang bekas, Senin (17/8/2026), kabel yang diduga berasal dari aksi pencurian di Jembatan Dompak tersebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp8,5 juta.
“Kabel tersebut sudah dijual dan kita baru sekali menampung atau menerima barang hasil curian dari pelaku,” ujar S.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang menerima dan membeli kabel hasil pencurian, terlebih polisi sebelumnya menyebut kerugian akibat aksi pencurian kabel di Jembatan Dompak mencapai sekitar Rp1 miliar.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengatakan, pelaku berinisial MAS telah diamankan polisi. Dalam pemeriksaan, MAS mengaku telah melakukan pencurian kabel di Jembatan Dompak sebanyak tiga kali sejak Juli 2026.
“Pelaku berinisial MAS sudah kami amankan. Dia mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di Jembatan Dompak sejak Juli 2026. Masih ada tiga orang lagi yang masuk DPO,” ujar Farouk dalam konferensi pers, 14 Agustus 2026.
Dari tangan MAS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, gulungan kabel dengan total panjang sekitar 3,4 kilometer, serta satu buah gunting besi berukuran besar.
MAS diketahui telah ditahan di Polresta Tanjungpinang sejak 12 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum.
Namun, dugaan keterlibatan pihak yang menampung atau membeli barang hasil pencurian kini menjadi perhatian. Pasalnya, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, tempat tersebut disebut pernah menerima kabel yang diduga berasal dari hasil pencurian.
“Kami berharap polisi tidak hanya mengusut pencurinya, tetapi juga menelusuri siapa yang menampung dan membeli hasil curian itu,” kata salah seorang warga.
Lokasi yang menjadi sorotan tersebut diketahui bergerak di bidang penampungan barang rongsokan atau barang bekas.
Secara hukum, dugaan penadahan dapat diproses apabila penyidik menemukan bukti bahwa seseorang membeli, menerima, menyimpan atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ketentuan mengenai penadahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, status hukum pengusaha maupun pihak yang diduga menerima kabel tersebut belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Tanjungpinang mengenai apakah pihak penampung barang bekas tersebut telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik pencurian kabel Jembatan Dompak, termasuk menelusuri alur penjualan dan pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut.
(Tim/suhaimi)
