Ilustrasi foto pemasangan taruhan judi siejie(k/ft)
Tanjungpinang,- Kepriekspres.com. Praktik perjudian tebak angka yang dikenal dengan sebutan sie jie diduga marak terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut dijalankan dengan cara yang cukup sederhana. Para pelaku diduga hanya bermodalkan telepon genggam (HP) untuk mencatat nomor-nomor yang dipasang oleh para pemain.
Dengan sistem tersebut, para pemain cukup mengirimkan angka pilihan mereka melalui komunikasi telepon atau pesan singkat kepada pihak yang menerima pemasangan. Cara ini dinilai membuat praktik perjudian berlangsung secara tertutup dan sulit terdeteksi aparat penegak hukum.
Dari pantauan awak media di lapangan, mencuat nama seseorang berinisial AW yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan jaringan perjudian tebak angka atau sie jie tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, AW kerap terlihat berada di sebuah warung kopi di kawasan Potong Lembu, Tanjungpinang.
“Kalau mau jumpa AW biasanya dia duduk di warung kopi dekat hotel di kawasan Potong Lembu. Dia diduga sebagai pengendali bandar sijie di Tanjungpinang,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menyebutkan bahwa sistem permainan yang dilakukan melalui komunikasi telepon (by phone) diduga menjadi cara agar aktivitas perjudian tersebut tidak mudah terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku yang terbukti terlibat dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan maraknya praktik perjudian sie jie di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang.
Penulis: Suhaimi
Editor: Redaksi Kepriekspres.com
