TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan sekitar 75 space di sejumlah lokasi alternatif untuk relokasi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Langkah ini dilakukan menjelang pembangunan jalan lingkar yang berpotensi mengganggu keselamatan pedagang maupun konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan relokasi tersebut menyasar pedagang dari dua komunitas UMKM, yakni Teluk Keriting dan Bandrek 36.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan sejumlah tahapan sebelum relokasi dilaksanakan, termasuk sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang yang terdampak.
“Proses ini kita lakukan terhadap UMKM yang sudah kita informasikan. Ada tahapan-tahapan yang sudah kita lalui. Pertama, kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan bahwa akan dilakukan relokasi,” ujar Riany, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan jalan lingkar yang akan segera dilaksanakan berpotensi meningkatkan aktivitas kendaraan besar di kawasan tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pelaku usaha dan konsumen apabila aktivitas berjualan tetap berlangsung di area terdampak pembangunan.
“Mengingat kondisi ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembangunan. Tentu ada kendaraan besar yang bisa mengganggu keselamatan konsumen dan pelaku usaha di sini,” tuturnya.
Enam Lokasi Alternatif Disiapkan
Untuk mendukung kelancaran relokasi, Pemko Tanjungpinang telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif yang dapat dipilih para pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lokasi tersebut meliputi Jalan Hang Tuah di belakang Bakso Hoki, kawasan Monumen Raja Haji Fisabilillah, Tanah Merah di bawah jembatan, Melayu Square, belakang Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), serta Anjung Cahaya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lahan bekas parkir di kawasan Sulaiman Abdullah yang dapat menampung tujuh space. Sementara area di depan Api Biru diperkirakan mampu menampung 11 space tambahan.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan sekitar 75 space di berbagai lokasi alternatif guna memberikan pilihan bagi pedagang yang harus memindahkan tempat usahanya.
Riany menyebutkan, dari 54 pedagang UMKM yang telah terdata, sebanyak 16 pedagang sudah mendaftar untuk melakukan relokasi secara mandiri melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pedagang untuk menentukan lokasi usaha yang dinilai sesuai dengan kebutuhan mereka, sepanjang tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Silakan memilih tempat yang diinginkan, dengan catatan tidak mengganggu aturan dan sesuai dengan ketentuan peraturan,” pungkasnya.
Surat Peringatan Sudah Dilayangkan
Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang juga memfasilitasi pedagang yang ingin memindahkan tempat usaha secara mandiri. Namun, bagi pedagang yang belum melakukan relokasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau telah melayangkan surat peringatan secara bertahap.
Surat peringatan pertama diterbitkan pada 23–25 Oktober 2026, kemudian surat peringatan kedua pada 27 Oktober 2026, dan surat peringatan ketiga pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan tahapan tersebut, penertiban atau eksekusi terhadap lokasi yang terdampak dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026).
Proses relokasi ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Disdagin Kota Tanjungpinang, Satpol PP Provinsi Kepri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, BUMD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri, serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang.
Melalui relokasi tersebut, pemerintah berharap pembangunan jalan lingkar dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun keberlangsungan usaha para pedagang UMKM.
Penyediaan lokasi alternatif diharapkan menjadi solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi, sementara pembangunan infrastruktur di kawasan Teluk Keriting dapat dilaksanakan dengan lebih aman dan tertib.
(Red/suhaimi)
Sumber: Dinas Kominfo Tanjungpinang









