Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam(k/ft)
BATAM,Kepriekspres.com – Dugaan tindakan intimidatif terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi menempuh jalur Divisi Propam Mabes Polri setelah mengaku mengalami dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan oleh oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat Oki menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada Sabtu (15/8/2026).
Oki kemudian mendatangi Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026) untuk menyampaikan pengaduan. Ia meminta dugaan tindakan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta Oki melengkapi dokumen serta bukti pendukung melalui kanal pengaduan resmi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Propam Polri.
Bukan Sekadar Soal HP
Oki menegaskan, persoalan yang dilaporkannya bukan sekadar mengenai sebuah perangkat telepon seluler. Menurut dia, yang lebih serius adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ia mengaku telah berulang kali menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Namun, menurut keterangannya, HP tetap diambil dan video liputan dihapus.
«“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.»
Meski video tersebut sempat dihapus, Oki menyebut rekaman masih berada di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan kembali.
Menurutnya, tindakan terhadap perangkat kerja wartawan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Foto, video, rekaman suara, maupun catatan merupakan bagian dari bahan jurnalistik yang harus melalui proses verifikasi dan pengolahan sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Desak Propam Periksa Oknum
Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak menganggap ringan laporan tersebut. Ia mendesak agar dugaan tindakan oknum yang dilaporkannya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun aturan lain.
Ia juga menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam melakukan penindakan apabila memiliki dasar hukum. Namun, kewenangan tersebut menurutnya harus tetap dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
«“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.»
Oki bahkan mempertanyakan alasan tindakan tersebut harus dilakukan dengan cara yang dinilainya arogan.
«“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.»
UU Pers Jangan Hanya Jadi Pajangan
Oki mengingatkan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik memiliki dasar hukum. Ia meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, jika seorang wartawan diduga melakukan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Begitu pula jika terdapat dugaan anggota kepolisian bertindak di luar kewenangan, harus ada mekanisme pemeriksaan yang transparan.
«“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.»
Ia menegaskan, langkah melapor ke Propam bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri. Justru, pemeriksaan diperlukan untuk menjaga profesionalitas anggota kepolisian sekaligus memperbaiki hubungan kemitraan antara pers dan aparat penegak hukum.
Jangan Jadi Preseden Buruk
Oki berharap kasus yang dilaporkannya dapat menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain.
Menurutnya, ketika wartawan membawa HP atau kamera saat melakukan peliputan, perangkat tersebut bukan hanya barang pribadi. Di dalamnya dapat tersimpan bahan jurnalistik dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, ia meminta seluruh persoalan antara wartawan dan aparat diselesaikan melalui koridor hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
«“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.»
Kini, publik menunggu langkah Divisi Propam Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pemeriksaan secara transparan dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian apakah dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video liputan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.
Prinsipnya sederhana: kewenangan harus tunduk pada hukum, sementara kerja jurnalistik harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red/suhaimi)
