HMKB Desak Transparansi Pengadaan Kontainer UMKM Disdagin Tanjungpinang(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Himpunan Mahasiswa Kota Batam (HMKB) Dan Tanjung pinang mempertanyakan transparansi program pengadaan kontainer untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang.
HMKB meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, khususnya Disdagin, membuka secara transparan sumber anggaran, proses pengadaan, jumlah penerima hingga lokasi seluruh kontainer UMKM yang telah disediakan.
Ketua Umum HMKB, Frando Sipayung, mengatakan terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab pemerintah agar program tersebut tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Pertama, apakah pengadaan kontainer UMKM tersebut bersumber dari dana hibah yang dikeluarkan oleh Disdagin Kota Tanjungpinang atau menggunakan mekanisme anggaran lainnya. Jika memang merupakan dana hibah, pemerintah perlu menjelaskan dasar pemberian hibah tersebut secara terbuka,” ujar Frando.
Selain sumber anggaran, HMKB juga mempertanyakan total anggaran yang digunakan untuk pengadaan kontainer tersebut. Menurutnya, nilai anggaran, proses pengadaan, hingga realisasi penggunaan anggaran perlu diketahui publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.
HMKB juga meminta kejelasan mengenai jumlah pelaku UMKM yang menjadi penerima atau pengguna kontainer. Data penerima dinilai harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mekanisme penentuan penerima manfaat.
“Data penerima harus jelas. Siapa saja yang menerima, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanisme penentuannya. Ini penting supaya program tersebut benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Tak hanya itu, HMKB meminta Disdagin Kota Tanjungpinang memberikan data mengenai lokasi seluruh kontainer UMKM saat ini. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan fasilitas yang menggunakan anggaran negara benar-benar berada di lokasi yang semestinya dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurut Frando, apabila terdapat proyek bernilai miliaran rupiah namun fasilitas yang dibangun atau disediakan tidak dimanfaatkan secara optimal hingga terbengkalai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Kalau memang ada fasilitas yang nilainya miliaran rupiah tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal atau terbengkalai, pemerintah harus menjelaskan apa penyebabnya dan bagaimana langkah penyelesaiannya,” tegasnya.
HMKB juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, baik dalam penganggaran, pengadaan, penyaluran maupun pemanfaatan kontainer UMKM tersebut.
Menurut HMKB, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam program tersebut, dapat dilakukan apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Frando menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan kontainer, tetapi menyangkut transparansi serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan sejauh mana program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang anggarannya berasal dari uang negara, maka masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa penerimanya, berapa jumlah kontainernya, dan sekarang kontainer tersebut berada di mana. Jangan sampai program yang seharusnya membantu UMKM justru menjadi aset yang terbengkalai,” pungkas Frando.
HMKB meminta Pemko Tanjungpinang dan Disdagin memberikan data secara transparan kepada publik. Apabila hasil penelusuran nantinya menemukan adanya indikasi penyimpangan, HMKB mendorong APH melakukan pemeriksaan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Re/suhaimi)
