Harta Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Disorot Usai Dinonaktifkan Kemenimipas(k/ft)
BOGOR,Kepriekspres.com — Harta kekayaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkannya untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas di area belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian atau apartemen.
Kemenimipas menonaktifkan Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu, 26 September 2026. Kelima pejabat tersebut dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.
Selain Kepala Lapas, pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan para pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan internal.
“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.
Harta Kekayaan Rp3,18 Miliar
Di tengah pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 milik Wisnu Hani Putranto turut menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan tersebut, Wisnu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335. Dalam LHKPN itu, Wisnu juga tidak mencatat adanya utang.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2.729.284.000.
Terdapat lima aset tanah dan bangunan yang dilaporkan, yakni:
Tanah dan bangunan di Semarang seluas 120 meter persegi dengan bangunan 30 meter persegi senilai Rp250 juta.
Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 183 meter persegi dengan bangunan 100 meter persegi senilai Rp1.015.909.000.
Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 63 meter persegi dengan bangunan 45 meter persegi senilai Rp408.375.000.
Tanah dan bangunan di Depok seluas 31 meter persegi dengan bangunan 20 meter persegi senilai Rp55 juta.
Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 180 meter persegi dengan bangunan 100 meter persegi senilai Rp1 miliar.
Dari lima aset tersebut, tiga di antaranya tercatat berada di Jakarta Selatan.
Punya Dua Kendaraan
Selain properti, Wisnu melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp380 juta.
Aset tersebut terdiri dari sebuah Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.
Toyota Hilux menjadi kendaraan dengan nilai terbesar dalam LHKPN Wisnu.
Wisnu juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp25 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp55.127.335.
Sementara itu, tidak terdapat surat berharga yang dilaporkan. Harta lainnya tercatat Rp0 dan utang juga Rp0.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Hunian
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak. Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di lokasi.
Namun, identitas seluruh penghuni maupun pengguna fasilitas tersebut belum dapat dipastikan.
Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk mengusut keberadaan fasilitas tersebut, termasuk bagaimana bangunan dan fasilitas itu dapat berada di lingkungan lapas.
Rudi juga mengungkapkan adanya perbedaan antara kondisi saat tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi disebut sudah tidak berada di lokasi.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” kata Rudi.
Selain memeriksa lokasi, tim Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, bagaimana pengelolaannya, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab.
Meski harta Wisnu dalam LHKPN menjadi perhatian publik, data tersebut merupakan laporan kekayaan pejabat dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan antara aset pribadi Wisnu dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Sementara itu, penonaktifan lima pejabat struktural tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran.
