Ilustrasi foto
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menuai sorotan. Dana yang mencapai hampir Rp11 miliar pada tahun anggaran 2025 diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran publikasi tersebut berasal dari APBD murni dan APBD Perubahan. Nilainya melonjak signifikan hingga menembus angka lebih dari Rp10 miliar, dengan rincian belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan yang tersebar dalam beberapa pos kegiatan.
Koordinator Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Kepri, Mori Guspian, mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen dari anggaran tersebut diduga merupakan “titipan” atau pokok pikiran (pokir) dari oknum anggota DPRD Kepulauan Riau.
Menurutnya, pola distribusi anggaran tersebut tidak mengacu pada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang jelas, serta mengabaikan standar verifikasi media dari Dewan Pers.
“Media yang diduga mendapat titipan justru memperoleh porsi anggaran besar. Sementara media yang sudah terverifikasi hanya mendapat satu kali tayang dengan nilai minim. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang mencolok,” ujarnya.
Dugaan Rekayasa dan Kolusi
KAKAP Kepri juga menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan spesifikasi teknis kegiatan. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk mengarahkan anggaran kepada media tertentu, sehingga menutup peluang bagi media lain yang memenuhi kualifikasi.
Selain itu, muncul dugaan adanya hubungan kedekatan antara oknum pejabat Diskominfo dengan sejumlah pihak di legislatif maupun pemilik media tertentu yang diuntungkan dalam pembagian anggaran.
Pertanyaan terkait kemungkinan adanya “surat titipan” dari anggota dewan pun mencuat. KAKAP mendesak agar seluruh proses perencanaan hingga realisasi anggaran dibuka secara transparan kepada publik.
Pejabat Diskominfo Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini memicu kekecewaan di kalangan insan pers yang menilai tidak adanya itikad keterbukaan dari pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria, sempat menyebut bahwa anggaran pokir untuk publikasi masih berjalan di beberapa perangkat daerah, termasuk Diskominfo.
Dalam Sorotan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini juga telah menarik perhatian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Melalui Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, pihak kejaksaan menyatakan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Desakan publik agar dilakukan penyelidikan menyeluruh pun terus menguat, mengingat besarnya nilai anggaran dan indikasi penyimpangan yang terjadi.
KAKAP Siap Aksi
Tidak berhenti pada penyampaian pertanyaan, KAKAP Kepri menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke aparat penegak hukum apabila tidak ada kejelasan dari Diskominfo.
“Kami akan kawal terus. Jika tidak ada transparansi, kami siap membawa ini ke ranah hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran miliaran rupiah itu dialokasikan,” tegas Mori.
Kini, publik Kepri menunggu langkah konkret dari Inspektorat, BPKP, serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Tim/kakap)
