Humas Polda Kepri (k/ft)
Batam, Kepriekspres.com– Empat anggota Polri berpangkat Bripda resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia didampingi Kabid Propam Kombes Pol Eddwi serta Dirkrimum Kombes Pol Ronni Bonich menyampaikan bahwa keempat anggota yang terbukti melanggar kode etik langsung dijatuhi sanksi tegas.
“Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH,” tegas Nona Pricillia.
Adapun empat anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni:
Bripda Arwana Sihombing, Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
Bripda Asrul Prasetya, Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bintara Polda Kepulauan Riau
Bripda Muhammad Al-Farisi, Bintara Polda Kepulauan Riau
Keempatnya terbukti melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di rusun mess Bintara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang mencoreng institusi Polri. Sanksi PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius sebagai pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum serta kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.
