PLN Layangkan Teguran Kedua, Terancam Dilaporkan ke Polisi(k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Kasus dugaan pencurian arus listrik dalam skala besar yang diduga digunakan untuk operasional tambang Bitcoin di sebuah ruko kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, terus bergulir.
Pihak PT PLN (Persero) melalui ULP Tanjungpinang Kota telah melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono, karena hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya terkait penggunaan listrik ilegal tersebut.
Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan, PLN akan meningkatkan penanganan jika tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan.
“Ya benar, kami sudah melayangkan surat teguran kedua. Jika belum ada penyelesaian, akan kami tindaklanjuti dengan surat berikutnya dan berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (4/5).
Modus Kamuflase, Gunakan Daya Listrik Besar
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal dengan kapasitas cukup besar, yakni satu jalur berkapasitas 10.600 VA dan tiga jalur lainnya masing-masing 7.700 VA.
Penggunaan daya listrik dalam jumlah besar tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas tambang Bitcoin, yang dikenal membutuhkan konsumsi energi tinggi.
LSM Soroti Kasus Berulang
Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menilai kasus pencurian listrik di wilayah Tanjungpinang bukanlah yang pertama terjadi.
Ia mengungkapkan, praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya Batu Tiga, Jalan Pos, hingga kawasan Plantar 3. Akibat kejadian tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300.000.000
“Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, karena ini jelas merupakan tindak pidana yang merugikan negara,” tegasnya.
Ancaman Hukum Menanti Pelaku
Secara hukum, pelaku pencurian listrik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan yang berlaku di lingkungan PLN.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penggunaan tenaga listrik secara ilegal, karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan keselamatan.
(Red/suhaimi)
