Ilustrasi foto(k/ft)
TANJUNGPINANG, Kepriekspres.com – Dugaan adanya aktivitas penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi mencuat di Kota Tanjungpinang. Sebuah tempat usaha yang dikenal masyarakat sebagai Toko Ameng, di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, disebut dalam informasi yang diterima media ini.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut, lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk menyimpan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Namun, dugaan tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penelusuran oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Masyarakat Minta Bea Cukai Turun Tangan
Munculnya informasi tersebut mendorong harapan agar Bea Cukai bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap lokasi yang disebutkan.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat penyimpanan maupun peredaran rokok tanpa pita cukai sebagaimana informasi yang beredar.
Jika nantinya ditemukan adanya rokok yang melanggar ketentuan cukai, penanganannya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Peredaran barang kena cukai ilegal juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh pernyataan resmi dari pengelola atau pihak yang dikaitkan dengan Toko Ameng terkait dugaan tersebut.
Begitu pula, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan atau penindakan terhadap lokasi yang dimaksud.
Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan sumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Media Kepriekspres.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Toko Ameng, Bea Cukai, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
(Suhaimi)
